NOTULENSI ACARA
SOSIALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KOTA MAGELANG
Magelang, 18Februari 2020
1. PELAKSANAAN ACARA
Hari/ Tanggal : Selasa, 18 Februari 2020
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : GOR Kota Magelang
2. PEMBUKAAN KADINAS PU SDA TARU PROV JATENG & Moderator (09.30 wib)
Oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang (Ibu Susilowati Retnaningsih, ST, Msi)
3. SAMBUTAN PEMBUKAAN DAN ARAHAN KADINAS DPUPR KOTA MAGELANG – (Bapak CHRISATRYA YONAS N, B, ST)
· Dihadiri oleh perwakilan BPN;
· Perwakilan LPMP/ LPMK;
· Perwakilan TIM PASMANRU;
· Perwakilan Tim Peduli Penataan Ruang Kota Magelang;
· Perwakilan Asosiasi Jasa Konstruksi;
· Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam penataan ruang, khususnya dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
4. MATERI 1
“Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Magelang” (Oleh Bapak CHRISATRYA YONAS N, B, ST selaku KEPALA DPUPR KOTA MAGELANG)
Materi Paparan I Ã terlampir
5. MATERI 2
“Peran Satpol PP dalam Penertiban Pemanfaatan Ruang” (Oleh Bapak Drs. SINGGIH INDRI PRANGGANA, MM selaku KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAGELANG)
Materi Paparan II Ã terlampir
6. MATERI 3
“Peningkatan PSM dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” (Oleh Ibu Dr. JAMILLA KAUTSARY, ST, MT selaku AKADEMISI UNISULLA SEMARANG)
Materi Paparan III Ã terlampir
7. DISKUSI PANEL/ TANYA JAWAB
TANYA JAWAB:
1. Bapak Sudiyono (Ketua RW IX Keramat Selatan)
1. Pembangunan Rumah yang punya rumah di Jakarta dan yang menunggui orang tuanya, sudah ditanyakan katanya sudah ada IMB nya, tapi selang beberapa hari muncul Plang Belum Ber IMB;
2. Pemerintah harus tegas, sbenarnya rakyat itu nurut tapi Pemerintah memang harus tegas, jika ada pelanggaran lsg ditindak saja;
3. Survey pengawasan harus dilakukan dengan seksama langsung terjun ke lapangan;
4. Tegas menegakkan hukum;
5. Satpol PP harus muter2 tapi jangan nyalakan lampu agar tidak pada melarikan diri;
6. Saya sudah berpengalaman menghadapi masyarakat yang ngeyel melanggar peraturan, maka pemerintah sekali lagi harus tegas;
7. Kota Magelang jarang banjir tapi bencana yang sering muncul tanah longsor.
JAWABAN:
1. DPUPR kami akan selalu mencoba koordinasi dengan instansi lain.. tergantung aset milik siapa kita akan berkoordinasi pada dinas terkait;
2. Pengurusan IMB kami masih < 25%;
3. Pilot Project merupakan ide yang bagus à “Kampung Tertib IMB” nanti akan coba kami cocokkan dengan anggaran yang ada;
4. Kami berusaha memberi reward di beberapa tempat berupa penghargaan berupa papan tertib IMB dan penyedia RTH; ada juga yang memiliki ide rewardberupa tanaman untuk RTH;
5. Akan kami usulkan ke Pak Wali;
6. Multyplayer Effect menjadi tujuan study banding;
7. Untuk sosialisasi Perda RTRW sebenarnya sudah ada, bahkan untuk yg revisi selain cetak buku kami akan online kan;
8. Dasar pemutihan ini dalam persyaratannya n klasifikasinya ada Perdanya, bisa dikaji kembali sebagai dasar;
9. Saya sangat setuju dengan inisiatif Kampung Bebas IMB;
10. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas OPD yang terkait.
2. BapakWartono (Ketua RW XI Keluaran Kebon Gunung)
1. Masalah IMB di Kota Magelang sdh beberapa langkah lebih maju, namun ada peluang yang dpt mengintenskan masalah IMB;
2. Sebaiknya dibuat alat pilot project, kampung kami sering jadi pilot project;
3. Dengan adanya IMB masyarakat menjadi lebih tahu mengenai tata Ruang;
4. Kami siap menjadi pilot project IMB 100% dengan target berapa tahun;
5. Kami bisa melakukan sosialisasi lewat Musda, bisa kita buat peraturan ke warga dari RT dan RW, tidak perlu s/d Satpol PP. RT dan RW bisa diberdayakan.. misal yg ber IMB kita bisa tempel sticker.. karena Musyawarah warga dirasa efektif dalam pelaksanaan dan pemantauannya;
6. Dengan adanya pilot project seringkali mendapat bantuan tambahan pengetahuan dari akademisi dan instansi2;
7. Peran Serta Masyarakat sangat dibutuhkan dalam Penanganan Lingkungan.
3. Bapak Bambang (LPM Kelurahan Kedungsari)
1. Kami mohon kerjasama kaitannya dengan jalan inspeksi sungai, karena selama ini banyak yang sudah dimanfatkan sebagai bangunan shg sulit dilalui;
2. Mohon agar Peerintah Daerah bisa kerjasama dengan PSDA dan BBWS;
3. Di perkampungan ada ketentuan merelakan beberapa meter tanahnya untuk jalan kampung agar bisa digunakan sebagai akses warga.
JAWABAN:
1. DPUPR terkait aset masih milik PT. KAI, pernah kami bahas di rapat DPRD memang tidak bisa lewat jual beli tapi melalui tukar aset dengn jalu baru KA;
2. Sekaligus akan kami koordinasikan dengan BBWS juga;
3. Jalan inspeksi idealnya ada dan fungsinya untuk akses masyarakat juga;
4. Penutupan sungai saya jamin tidak ada izin;
5. Untuk rumah di kampung dinas perkim memiliki catatan sendiri untuk pemberian Rusun dan Rusus dan Rumah MBR;
4. Bapak Heru Sanyoto(LPMK Jurang Ombo Selatan)
1. Mengapa dalam pemutihan dibatasi dengan luas tertentu saja;
2. Dimana batas2 antara fungsi ruang hijau, kuning dan merah.. beri batasan di peta yang jelas;
3. Kita memang tidak tegas, sebenarnya sudah ada aturan tapi kenapa pelanggar banyak yang dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan shg fungsi jalan inspeksi tertutup;
4. Pasang aturan-aturan di tiap2 kelurahan secara jelas, agar masyarakat paham;
5. Lakukan sosialisasi scr intens ke masyarakat agar semua tahu;
JAWABAN:
1. DPUPR untuk Pemutihan mengapa dibatasi <200 m2 pertimbangannya memang untuk MBR sehingga tidak untuk orang mampu;
2. Persyaratan itu tidak hanya di luas tetapi ada persyaratan2 lain yang harus dipenuhi;
3. Sebagai masukan kami pemutihan untuk semua;
4. Batasan RTRW memang tidak terlihat secar jelas maksimal 3th (menunggu Revisi RTRW) akan segera muncul RDTR 1 : 5000;
5. DPUSDATARU PROV JATENG untuk RDTR bisa simultan tidak haus menunggu 3 th.
5. Bapak Setiyono (LPM Tidar Selatan)
1. Di daerah kami ada bantaran sungai sebelah kampung dan sebelahnya jalan, mudah-mudahan tidak ada pembiaran. Sementara ada beberapa yang sudah dibangun jembatan permanen. Apakah itu Izin sudah dibiarkan apa belum?
2. Sudah banyak trotoar yang digunakan untuk lapak2 kaki lima (di Jl. Beringin 6), kalau memang diijinkan bantaran sungai bisa digunakan maka PKL bisa dipindah agar trotoar bisa dipakai pejalan kaki;
3. Dikatakan bahwa air hujan harus bisa meresap ke tanah, bagaimana kita bisa membuat sungai resapan di daerah padat penduduknya? Apakah boleh di jalan dengan ukuran 3 x 1 m2?
4. Sekitar jalan Soekarno Hattta sebenarnya wewenang pusat, ada sebuah halte sudah rusak, untuk merawat menjadi wewenangnya siapa?
JAWABAN:
1. DPUPRkami sudah pernah akan dilaporkan ke Polda, karena kami tidak mengizinkan pembangunan Pos Kamling di atas sungai, ternyata BBWS mengizinkan;
2. Sumur resapan di lokasi padat penduduk idealnya ada warga yang rela mengikhlaskan tanahnya untuk resapan, banyak bantuan2 dari pemerintah tetapi warga harus menyediakan lahan untuk pembangunannya;
3. Untuk halte merupakan kewenangan dari Dishub
6. Bapak Bambang Irawan (RW XII Cacaban)
1. Selama ini di kalibening sampai di kampung kami (depan walikota) tinggal sampahnya saja, tidak kebagian air, mohon PSDA manajemen airnya diatur ulang;
2. IMB di Kota baru 34%, cara mempercepatnya kita memakai “sung tulodho” dari atas Walikota k kepala OPD2 maka rakyat akan mengikuti
JAWABAN:
1. DPUPR kami sudah pernah akan dilaporkan ke Polda, karena kami tidak mengizinkan pembangunan Pos Kamling di atas sungai, ternyata BBWS mengizinkan;
7. Bapak Subandi (RW XV Pateh Jurang)
1. Pedagang keliling penjual bakso warga kami kena denda 200rb, apakah itu memang denda sesuai aturan SATPOL PP?
JAWABAN:
1. SATPOL PP prinsip kami tidak akan merepotkan uang, masalah 200rb merupakan keputusan pengadilan. Dan saya pastikan sudah melanggar di daerah larangan. Kita tetap ada proses, tidak mungkin lsg mem-BAP. Kami tetap berprinsip mengedukasi.
8. Bapak Petrus Widiatno (Komunitas Kali Bersih Kota Magelang)
1. Menurut saya sungai bukan hanya bagian ruang tapi sungai juga merupakan ruang itu sendiri;
2. Permasalahan batas teritorial dan administratif, sungai tidak bisa dipisahkan berdasarkan batas administrasi, karena sungai adalah satu kesatuan;
3. Menurt saya ada ketidak sinkronan terkait batas teritorial. Hal ini bersifat ke egoisan sektor, cacaban berkontribusi terhadap kerusakan sungai cacaban tapi tidak memperbaikinya;
4. Karena sungai merupakan satu kesatuan jadi tidak seharusnya dibatas2si dengan daerah administrasi;
5. Sampai hari ini sungiai belum menjadi bagian dalam program “Magelang Moncer Serius”, menurut kami sungai adalah bagian yang penting yang harus di berikan sentuhan yang serius diperhatikan;
JAWABAN:
1. Koordinasi dengan BBWS selalu kita lakukan dengan tujuan utama pada kepentingankesejahteraan masyarakat;
2. Untuk sung tulodho aka kami terapkan mulai dari diri kami sendiri;
3. Untuk modern cerdas sejahtera religius sebenarnya branding ayo ke magelang jilid 2 sehingga banyak event2 yang akan dikemas, saya akan sampaikan untuk sungai ikut disentuh dalam event moncer serius.
4. UNISULLA terkait sumur resapan jika memang sulit, kita bisa membuat bio pori terlebih dahulu yang tidak membutuhkan lahan yang luas;
5. Daerah yang rawan gerakan tanah jangan dikasih kolam dan resapan air karena akan menambah gerakan tanah yang lebih besar.
Disajikan oleh Ka. Satpol PP Kota Magelang Drs. Singgih Indri Prangana, MM
Disajikan oleh Chrisatrya Yonas N.B, S.T.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang
Disajikan oleh Ibu Jammila Kautsary
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar