Di kutip dari http://cakramedianews.id/rapat-koordinasi-teknis-sinegritas-penetibangaris-sempadan-sungai-dan-irigasi-tahun-2020/ atas seizin pengunggah korpokla Progo Hulu Bapak Sumarno ST
Rapat Koordinasi Teknis
Penanganan Pelanggran Sempadan Sungai dan Irigasi
CakraMediaNews Com( Sukoharjo) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah ,Mengadakan Rapat Kegiatan Kordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai Tahun 2020
,Bertempat di Syariah Hotel Solo jl Adi Sucipto No 47! Karto Suro Kabupaten, Sukoharjo
Jawa Tengah (18/2)
"Adapun tamu undangan
yang hadir,Satpol PP Kab/ Kota Se Provinsi Jawa Tengah.
BBWS Pemali Juana .
BBWS Serayu Opak,BBWS Cimanuk Cisanggari,dan BBWS
Bengawan Solo.
Danpomdam IV/ Diponegoro.
Dinas PUSDATARU.
Provinsi Jawa Tengah
Balai Bengawan Solo
Balai PSDA Pemali Comal
Balai PSDA Serang Lusi Juana,Balai PSDA Jragung Tuntang ,Balai PSDA Progo Bogowonto Luk ULO,Balai Serayu Citandui dan Korpokla Balai PSDA se-Jawa Tengah,
Sebelum acara di mulai terlebih dahulu di lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
dengan Danpomdam
IV/ Diponegero.
"Danpomdam IV/ Diponegoro letkol Cpm Gunawan Setiadi S.H.M.Hp aparan yang di sampaikan mengambil tema,penegakan perda guna menciptakan kundusifitas wilayah.
Sebagai pedoman dalam giat fungsi dan tugas TNI dalam melaksanakan tugas oprasi militer selain perang untuk membantu tugas pemerintah ucapnya.
"Dengan maksud dan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang di lakukan oleh prajurit TNI,serta menciptakan kondusifitas wiyah dalam menegakan perda.tegas letk Gunawan
"Sesuai pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) UU no 34 tahun 2004 tentang tugas TNI UU no 31 tahun 2007
tentang peradilan militer.
Surat keputusan kasad no Kep/49/XIi/2006 tgl 29/12/2006.
Tentang tugas dan fungsi TNI AD.ujarnya
"Lebih lanjut letkol Gunawan menyampaikn secara khusus aturan tindak pidana TNI tertuang dalam kitap UU hukum
pidana Militer (KUHPM)
akan tetapi ketentuan yang di inginkan,bagi anggota TNI
yang melakukan
tindak pidana militer.
Sesuai ketentuan pasal 9 ayat(1)UU NO 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.tegas letk Gunawan
'"Sementara di tempat yang sama, dari Dinas PUSDATARU,
Provinsi Jawa Tengah.
Pemaparan yang di sampaikan Agung Prihantono ST,M,eng
dengan tema Pengamanan Fisik,Adminitrasi dan hukum pada daerah sempadan sungai/ saluran/ waduk/ irigasi
" Dasar hukum peraturan daerah no 9 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan
daerah Provinsi Jawa Tengah
no 11 tahun 2004 ,tentang garis sempadan
Peraturan daerah no 5 tahun 2007 tentang pengelolaan barang Milik Daerah,dan peraturan Menteri
PUPR no 08/PRT/M/
2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi.
Peraturan Menteri PUPR
NO 28/PRT/M/ 2015
tentang garis sempadan sungai, dan garis sempadan danau,ucap Agung
Berdasarkan Peraturan Mentri PUPR Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (WS) bahwa sungai yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Prov. Jateng cq. Dinas PU SDA TARU
Provinsi Jawa Tengah
Wilayah Bodri Kuto, dan Wilayah Pemali Comal.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Tegasnya ( SM - Cakra)
Home Sumber Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggran Sempadan Sungai dan Irigasi
Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggran Sempadan Sungai dan Irigasi
By KKBM At Februari 19, 2020 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar